Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (4 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (5 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (10 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (12 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (13 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (14 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Januari 2021, 18:16 WIB 1,007 PDF

RDP Komisi III DPRD Lamsel Beri 3 Catatan Untuk Dinas PU-PR

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

RDP Komisi III DPRD Lamsel Beri 3 Catatan Untuk Dinas PU-PR
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN-,INFODESANEWS — Komisi III DPRD Lampung Selatan, berikan 3 catatan terhadap pihak rekanan dan Dinas PU-PR Lampung Selatan, terkait pekerjaan berupa Jembatan Way Tuba di desa Way Sari Kecamatan Natar yang ambrol beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh wakil ketua komisi III, Waris Basuki saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lampung Selatan,

Rapat Dengar Pendapat bersama Dina PUPR, dan rekanan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Sulastiono dan didampingi wakilnya Waris Basuki beserta anggota dan pihak Rekanan dilakukan di ruang Komisi III DPRD setempat, Senin (18/1/2021)

Menurut politisi dari Gerindra itu, pihak PU harus memastikan setiap rekanan sebagai pemenang tender untuk mengerjakan proyek dengan melakukan 3 catatan diantaranya,
Pekerjanya kualifikasi, barangnya bagus dan yang ketiga adalah pekerjaannya sesuai dengan perencanaan itu,
“Jika ketiga catatan tersebut dilakukan maka tidak ada lagi kejadian seperti halnya pembangun Jembatan Way Tuba.”ujar politisi dari Gerindra itu.

Sementara itu PPK dinas PU-PR Lampung Selatan, Yudi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut menjadi tanggungjawab pihak rekanan,
“Kami telah memberikan tenggang waktu ataupun tambahan waktu selama 45 hari sejak berakhirnya masa kontrak yang menjadi kesepakatan dalam kontrak awal,”kata dia dihadapan para wakil rakyat saat RDP,

“Kami telah memberikan dua opsi kepada pihak rekanan, opsi pertama adalah putus kontrak atau beklis dan tidak membayar bahkan pihak rekanan di kenakan untuk membayar denda yang menjadi kesepakatan sesuai kontrak dan opsi kedua adalah melanjutkan pekerjaan sampai dengan selesai dengan tambahan waktu 45 hari sejak habis masa kontrak awal, namun masih dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan,”paparnya.

Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan dari fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, meminta kepada pihak rekanan agar secepatnya menyelesaikan pekerjaan dengan kurun waktu 21 hari dari sisa waktu tambahan yang diberikan oleh PU maupun DPR,
“Jika kurun waktu 21 hari belum juga selesai,maka DPR akan ambil sikap untuk melanjutkan permasalahan ini ke pihak hukum.”kata dia. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi