Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (50 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (3 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (3 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (11 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 11 Februari 2023, 11:11 WIB 1,312 PDF

Resahkan Masyarakat, AKP Endah Setianingsih Gelar Penindakan Kendaraan Tidak Standar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Resahkan Masyarakat, AKP Endah Setianingsih Gelar Penindakan Kendaraan Tidak Standar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatlantas AKP Endah Setianingsih SH, MM dengan tegas menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau Brong yang meresahkan masyarakat.” hal ini dilaksanakan pukul 09.00 sampai dengan 11.30 Wib di wilayah kantor Unit Gakkum Jl. P. Sudirman no. 73 pati

Maka selama pelaksanaan operasi keselamatan candi 2023 dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pati Akp Endah Setianingsih SH,MM bersama Kasubnit 2 Unit Kamsel Ipda Sylvia, S. H, Kasubnit 3 Unit Kamsel Aiptu Anung s dan Anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Pati.

Maka berdasarkan peraturan undang-undang Kepolisian republik indonesia : a. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,c. PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.

d. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, e. Surat perintah Kapolresta Pati No : Sprin/297/II/OPS.1.3../2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang perintah Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023 di wilayah hukum Polresta Pati.

“Lanjut, Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih SH, MM berkata bahwa kegiatan ini memang mencegah balap liar dan menertibkan terkait knalpot brong yang lagi marak digunakan anak-anak muda sekarang, terutama hari ini kami lakukan penindakan secara humanis.

Terutama muda-mudi yang sering memakai kendaraan yang tidak standar dan saat dilakukan operasi razia ini.” kami melakukan penyerahan knalpot brong yang sudah diganti dengan yang asli dari pemiliknya secara sukarela.

“Tak hanya itu, Bagi para pengendara R2 diwajibkan agar kendaraannya standarisasi sesuai ketentuan secara teknis,” kata AKP Endah Setianingsih SH, MM selaku Kasatlantas Polresta Pati saat diwawancarai awak media dilokasi, Jumat (10/2/23).

Himbuan AKP Endah Setianingsih SH, MM untuk masyarakat wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa tengah, Ia menambahkan ayo ciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas, menjelang perayaan hari raya idul fitri dan tahun politik.

Keselamatan dalam berkendara harus diutamakan dan jangan sampai bermain handpone saat mengendarai sepeda motor dijalan raya.” Karena bisa mengakibatkan fatal serta tidak fokus “Satlantas Polresta Pati peduli Keselamatan anda”, tegas AKP Endah Setianingsih SH, MM.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi