Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 21 Desember 2019, 23:42 WIB 424 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Resmob dan Unit Tipiter Polres Lutra Tangkap Penipu Online

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Resmob dan Unit Tipiter Polres Lutra Tangkap Penipu Online
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Tim Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Luwu Utara(Lutra) berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan online barang elektronik dengan modus menggunakan akun Facebook.

Pelaku yang diketahui berinisial Sahrul Gunawan alias Tasrum, warga Desa Tandung Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) diciduk polisi yang menyamar sebagai pembeli, Sabtu(21/12) sore.

“Pelaku merupakan target operasi kami dalam kasus dugaan penipuan secara online. Pelaku ditangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran sebagai pembeli,” jelas Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito pada media ini melalui jejaring WhatsApp nya malam ini(21/12).

Dihadapan petugas tersangka Tasrum mengaku melakukan aksi penipuan secara online. Modusnya, yaitu dengan menawarkan produk elektronik dan menjual HP dengan harga murah.

Pelaku ini kemudian meminta uang pada Suparman korban penipuan Rp. 2.750.000, via transfer.

Dari tangan Tasrum, petugas menyita barang bukti masing-masing, 1 buah hp merk Oppo F9 warna merah, 1 buah HP merk Nokia warna biru dan 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Suprianto.

Adapun penangkapan Tasrum, bermula saat korban Suparman melayangkan laporan ke Polres Lutra.

“Ada laporan yang masuk, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku,” sambungnya.

Saat ini Tasrum sudah mendekam di sel Mapolres Lutra, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dan akan dikenakan pasal 45 A ayat(1) Jo. Pasal 28 ayat(1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik subsidair Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jelasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi