Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (21 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (23 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (23 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 07 Desember 2018, 22:23 WIB 1,222 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ribuan APK Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Blora Bersama Bawaslu Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ribuan APK Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Blora Bersama Bawaslu Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Sebanyak 1.029 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP Kabupaten Blora bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora secara serentak di seluruh kecamatan di Blora, Jumat, (7/12).

Penertiban itu tidak hanya APK yang terdiri dari spanduk dan baliho. Namun juga berbagai jenis bahan kampanye (BK), yakni stiker, famlet, umbul-umbul, bendera, poster serta jenis lainnya.

Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, sekitar jam 09.00WIB penertiban serentak itu di mulai. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap APK milik caleg melainkan juga milik capres cawapres yang dinilai melanggar.

“Panwaslu Kecamatan juga melakukan penertiban di masing-masing wilayahnya secara serentak. APK-APK yang melanggar akan diturunkan, yang radiusnya kurang dari 25 meter dari lokasi yang dilarang. Seperti berada di sekitar sekolah-sekolah, perkantoran, tempat pelayanan kesehatan dan masjid,” kata Lulus, disela penertiban.

Penyisiran sejumlah APK pun dilakukan oleh petugas, terhadap alat peraga yang dipasang ditempat-tempat terlarang itu.

Menurutnya penertiban itu sesuai SK KPU Blora nomor 44 tahun 2018 berdasarkan SK Bupati Blora Nomor 273/543/2018 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Serta surat edaran Bawaslu RI nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019.

Bahwa larangan pemasangan APK meliputi di ruas jalan protokol, jembatan hingga baliho berbayar. Namun, meski sudah menjadi larangan masih banyak APK para caleg yang dipasang di tempat-tempat tersebut. “Termasuk baliho berbayar juga diturunkan. Karena memenuhi unsur pelanggaran,” tuturnya.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu, Sugie Rusyono menambahkan, sebelum penertiban ini pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri. Sebelum ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu.

Parpol pun diberikan data sejumlah APK melanggar diseluruh titik lokasi di Blora. “Parpol sudah kita berikan pemberitahuan untuk ditertibkan sendiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” tambahnya.

Menurut pantauannya, ada beberapa APK dari caleg yang dipindahkan ke lokasi yang tidak dilarang. Walaupun masih banyak yang belum ditertibkan sendiri.

Ia menuturkan penertiban itu merupakan kali kedua yang dilakukan secara serentak. Penertiban pertama dilakukan bulan November lalu juga bersama Satpol PP. “Ini yang kedua, yang pertama bulan November lalu, juga serentak kita lakukan,” pungkas Sugie***Red.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi