Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (29 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (54 menit yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (2 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (2 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (10 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 26 April 2019, 00:37 WIB 2,471 PDF

Sanksi Penjara 10 Tahun Setiap Keteledoran dalam Pengelolaan Arsip

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sanksi Penjara 10 Tahun Setiap Keteledoran dalam Pengelolaan Arsip
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Blora (DKP ), mulai Selasa 22 April sampai 250 April 2019 melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan kepada seluruh pengelola arsip di lingkungan Pemerintah desa Kabupaten Blora.

Kegiatan bimbingan tehnis kearsipan mengenai pengelolaan Arsip desa / kelurahan ini selain tata cata pengolaan dan pemeliharaan arsip juga ditekankan adanya sanksi yang tertuang dalam UU no 43 tentang kearsipan.

“ Bahwa setiap keteledoran dalam pengelolaan arsip mempunyai sanksi pidana baik berupa denda maupun kurungan penjara. Disebutkan dalam bab IX tentang Ketentuan Pidana di Undang-undang Kearsipan ini ada delapan pasal yang menunjukkan hal tersebut yaitu pasal 81, 82,83,84,85,86,87, dan pasal 88,” jelas Kabid Kearsipan Drs. Khoirur Roziqin, MSi.

Lebih lanjut Drs. Khoirur Roziqin, sampaikan, banyak di antara peserta yang kaget karena baru mengetahuinya adanya sanksi pidananya pun bervariasi mulai dari pidana penjara minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal 10 (sepuluh ) kurungan penjara atau denda minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) hingga maksimal di denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan bobot kesalahannya.

“Oleh Sebab itu marilah kita melaksanakan ketentuan peraturan perundangan termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria terkait yang berlaku, tidak lagi asal asalan. Ditambahkan pula oleh beliau, bahwa jangan sampai terjadi arsip yang dikelolanya jatuh ke tangan yang tidak berhak atau dimusnahkan diluar prosedur apalagi memperjualbelikannya karena Undang-undang sudah jelas melarangnya,” pungkasnya. ***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi