Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 Juli 2018, 13:49 WIB 808 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sat Narkoba Polres Blora Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu Hasil Pengembangan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sat Narkoba Polres Blora Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu Hasil Pengembangan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora – Infodesanews.com – Sat Narkoba Polres Blora berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu antar kota yang bernama Sidik Nugroho alias Kaji (37) warga Dusun Tawangsari Ds. Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kab. Boonegoro Propinsi Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan, sebelumnya Polisi menangkap tersangka bernama Yulfian Rusiyanto pada tanggal 17 April 2018 lalu di Jln. Sorogo Kecamatan Cepu, Blora. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Sat Narkoba menangkap tersangka Sidik Nugroho tanpa perlawanan ketika berada dirumahnya.

“Setelah melakukan pengitaian, hari Rabu tanggal 04 Juli kemarin sekira pukul 20.00 WIB, kita berhasil tangkap yang bersangkutan dirumahnya dengan sejumlah barng bukti yang ditemukan petugas.” Ungkapnya.

Kasat Narkoba menambahkan dari tersangka Sidik Nugroho diperoleh barang bukti berupa seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas AKP Suparlan.(Adm)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi