Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (33 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (50 menit yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (8 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (8 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (16 jam yang lalu)
INFODESA 23 November 2018, 07:46 WIB 2,619 PDF

Satgas Yonif 511/DY Turut Musnahkan Ratusan Ribu Barang ilegal

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satgas Yonif 511/DY Turut Musnahkan Ratusan Ribu Barang ilegal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Bengkayang, INFODESANEWS – Wadan Satgas Yonif 511/DY Kapten Inf Sarasin Celianto dan Pasiter Kapten Inf Nur Wahid memusnahkan barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Pos Kout Satgas Yonif 511/DY, Jl. Dwikora No. 1, Ds. Jagoi Babang, Kamis (22/11/18).

Ratusan ribu barang ilegal dimusnahkan, termasuk jam tangan, perhiasan imitasi, aksesori HP, dan komponen air soft gun.

Barang ilegal lainnya mencakup kosmetik, automizer vape, liquid vape, lampu motor LED, hasil tembakau, mainan, dan pakaian bekas.

Menurut Kasi Lidik Kanwil Bea Cukai Kalbar, barang ilegal merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari Mei 2017 hingga Mei 2018.

Ia menyebutkan telah melakukan 21 kali penindakan dan menerima pelimpahan dari Polres Bengkayang sebanyak 4 kali.

“Penindakan dilakukan karena melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 tentang kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2017 tentang cukai,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan ilegal tanpa prosedur yang berlaku.

Pasiter Satgas Yonif 511/DY Kapten Inf Nur Wahid mendukung penindakan terhadap barang ilegal di perbatasan RI-Malaysia.

“Kami berkomitmen mencegah pelanggaran dengan bekerja sama dengan instansi terkait,” tuturnya. (penrem81)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi