Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (11 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (12 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 08 Mei 2023, 13:08 WIB 786 PDF

Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasikan Penerapan Tilang Manual Di Sekolah

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasikan Penerapan Tilang Manual Di Sekolah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRING SEWU, INFODESANEWS – Satuan lalu lintas Polres Pringsewu Polda Lampung melaksanakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas di  lingkungan SMK Yadika Pagelaran. Senin pagi (8/5/2023). Momen ini juga dijadikan Polisi sebagai ajang mensosialisasikan kebijakan penerapan kembali tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pelajar dilingkungan SMK Yadika untuk lebih memahami tata tertib dan cara aman berlalu lintas.

“Selain itu, acara ini sebagai upaya Polri untuk mensosialisasikan kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” ujar Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Senin (8/5/2023)

Disampaikan Kasat,  berdasarkan analisa dan evaluasi (anev), kasus pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di kabupaten Pringsewu didominasi kalangan pelajar dan remaja dengan rentan usia mulai 15-28 tahun.

Dirinya juga menyebut, jika kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit Jantung koroner, stroke, penyakit paru-paru dan infeksi pernapasan.

Oleh karena itu, lanjut kasat, untuk menekan tingginya pelanggaran dan kasus kecelakaan yang melibatkan kalangan pelajar, Polres Pringsewu terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara di sekolah-sekolah.

“Kami berharap, para generasi milenial ini bisa menjadi agen perubahan sebagai cikal bakal tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas,” ungkapnya

Selanjutnya, dengan akan diterapkannya kembali penggunaan tilang manual mulai 11 Mei 2023 mendatang, kasat Lantas mengimbau masyarakat terutama para pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas.

Ia juga membeberkan skala prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan dengan tilang manual, antara lain :

  1. Berkendara dibawah umur
  2. Berboncengan lebih satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merahTidak menggunakan helm
  5. Melawan arus
  6. Melampaui batas kecepatan
  7. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
  8. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
  9. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
  10. Ranmor over load dan over dimensi
  11. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas sekecil apapun yang nantinya dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.” Tandasnya.( borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi