Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (1 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (3 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (3 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (11 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (19 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (22 jam yang lalu)
INFODESA 07 Februari 2023, 09:45 WIB 2,536 PDF

Satlantas Polresta Pati Berhasil Tilang 62 Pelanggar

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satlantas Polresta Pati Berhasil Tilang 62 Pelanggar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS | Sat Lantas Polresta Pati gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing dan pelanggaran sepeda motor yang menerobos jalur cepat yang sering menimbulkan kecelakaan.

Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan perilaku di atas karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

Beberapa diantaranya pengaduan disampaikan warga Kabupaten Pati melalui media sosial dan whatsapp pengaduan Kapolresta Pati.

Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kapolri yaiti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

“Lanjut, Quick Wins Presisi dimana aduan masyarakat harus direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas serta berkelanjutan

Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih langsung gerak cepat melakukan kegiatan penindakan secara besar-besaran dalam rangka menertibkan para pengguna jalan.

Seperti yang dilakukan pada hari Senin (6/2/23) di Jl. Panglima Sudirman,Jl. A. Yani dan Jl. Kol. Sunandar, Pati,” kata AKP Endah Setyaningsih, Selasa (7/2/23).

Selain itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih melalui KBO Ipda Muslimin menyampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat mulai pengendara motor yang menerobos jalur cepat, tak memakai helm hingga penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu warga.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, puluhan personel Sat Lantas pun dikerahkan dan disebar ke beberapa penggal jalan di atas dengan menggunakan metode hunting system dan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan).

Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati telah melakukan penilangan terhadap 62 pelanggar, diantaranya knalpot bising 28 tilang, terobos jalur cepat 25 tilang, bonceng tiga 1 tilang, tidak mengenakan helm 2 tilang, tak menggunakan TNKB 6 tilang dengan menyita 34 unit sepeda motor, 12 lembar SIM, dan 16 lembar STNK.

Disamping penindakan petugas sekaligus memberikan edukasi secara humanis berkaitan dengan tertib dan patuh aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Selain melakukan penindakan, kami juga gencar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan sesama pengguna jalan.

Sebab kecelakaan selalu terjadi diawali dengan pelanggaran lalu lintas” imbuh Ipda Muslimin.

Mulai hari ini, selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 7 s.d. 20 Februari 2023, Polri secara serentak menggelar “Ops Keselamatan Lalulintas Candi 2023” di seluruh Indonesia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm SNI, gunakan plat nomor kendaraan sesuai ketentuan dan patuhi rambu lalu lintas serta kelengkapan teknis lainnya “Keselamatan Berlalulintas Yang Pertama dan Utama”. (@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi