Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (6 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (6 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (18 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (22 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (23 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (23 jam yang lalu)
INFODESA 25 Maret 2019, 13:16 WIB 1,225 PDF

Satnarkoba Polres Blora Berhasil Amankan Pengedar Pil Dobel L

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satnarkoba Polres Blora Berhasil Amankan Pengedar Pil Dobel L
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Narkoba ( Satnarkoba ) Polres Blora Polda Jateng, Sabtu ( 23/03/2019 ) kemarin Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar pil dobel L atau Pilkoplo di wilayah Kabupaten Blora.Seorang wanita berinisial SH,( 40 ) warga Kecamatan Tunjungan Blora di duga pengedar Pil terlarang karena telah di temukan ribuan pil tersebut di dalam rumahnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di dapat Kepolisian dari warga bahwa telah terjadi transaksi pil koplo di wilayah Dukuh Porendeng Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Blora.

Mendengar informasi tersebut Polisipun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya.Total Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2.406 butir pil koplo.Dimana sebanyak 1.946 butir pil koplo atau Pil dobel L, berbentuk bulat warna putih dan terdapat tulisan “LL” di bungkus dalam 2 tas kresek warna hitam. kemudian 460 butir Pil dobel L yang sudah dikemas dalam gerenjeng rokok.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan sebuah Handphone dan gunting serta grenjeng rokok,yang diduga sebagai alat kemas pil koplo Serta Uang tunai senilai Rp.100.000 dan Slip Tranfer Senilai 300 ribu yang di duga hasil transaksi.

Saat di temui sejumlah Media Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan,Senin,( 25/03/2019 ) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita tersangka pengedar Pil Koplo di wilayah Blora.

“Ya,telah kami amankan seorang pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan Blora,tersangka melanggar Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UURI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Ujar Kasat Narkoba.***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi