Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (44 menit yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (56 menit yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (2 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (4 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (4 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (5 jam yang lalu)
INFODESA 08 April 2021, 21:52 WIB 1,664 PDF

Satpol PP Jatiagung Tertibkan Pembangunan Yang Tak Memiliki IMB

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satpol PP Jatiagung Tertibkan Pembangunan Yang Tak Memiliki  IMB
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penertiban peraturan daerah (Perda) tentang bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jln.Terusan Ryacudu atau di sepanjang gerbang Tol Kota Baru ,Kamis(8/4/2021)

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pendataan, pengawasan serta pemeriksaan dokumen perizinan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Jatiagung Tamzir mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ,”Dimana mentaati aturan adalah kewajiban masyarakat , seperti hal nya,izin mendirikan bangunan(IMB)maupun surat izin usaha ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya ,”jelasnya kepada infodesanews.com

Lanjutnya ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2020 tentang ketentraman ,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat .”Penertiban ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat melainkan sebagai sosialisasi tentang penegakan perda,sehingga nantinya masyarakat bisa lebih paham akan aturan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) .

“Disini kami menghimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat -surat dalam hal IMB maupun izin usaha sehingga tidak ada masalah nantinya yang dikarenakan melanggar aturan perda ,”tutupnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi