Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (5 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (15 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (15 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (23 jam yang lalu)
INFODESA 20 September 2019, 17:48 WIB 2,118 PDF

Satreskrim Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

INFODESANEWS, LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, kambali gagalkan penyelundupan Baby Lobster Janis Pasir sebanyak 51.002 ekor di Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung, Kamis (19/9/2019) malam pukul 23.00 wib.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, “Baby Lobster atau yang dikenal dengan benur ini asal dari Daerah Jawa Barat dengan tujuan Daerah Jambi yang dianggkut dengan mengunakan Mobil jenis Innova dengan cara dimasukan kedalam 256 kantong plastik lalu dimasukan kedalam 11 Setrofom.

Rencananya barang tersebut akan diselundupkan keluar daerah melalui Jambi, biasanya diselundupkan ke luar Negeri Vietnam.” kata dia saat konfernsi press di halaman Mapolres setempat, Jum, at (20/9/2019)

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang tersangka inisial (DH) warga Banten. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi