Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (2 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (5 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (6 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu)
INFODESA 23 Mei 2021, 13:17 WIB 1,544 PDF

Satreskrim Polres Lamsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Lamsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka Baru
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG, INFODESANEWS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait insiden pengerusakan Mapolsek Candipuro yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol, Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro.

Dikatakan dari hasil pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, dengan gelar perkara pada Jum,at 21 Mei 2021, telah menetapkan 2 orang tersangka baru, RH dan MS.” kata Pandra, melalui pres rilisnya yang diterima infodesanews.com.Minggu (23/5/2021).

Lebih lanjut Pandra mengatakan, RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali.

“Dari hasil gelar perkara kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.”paparnya.

Hingg saat Polres Lampung Selatan, menetapkan 12 orang tersangka yang sebelumnya 10 satu diantara Kades Beringin Kencana,

“Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka.”pungkas Pandra. (red)

(Sumber Kabid Humas Polda Lampung)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi