Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (5 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 13 September 2019, 17:30 WIB 1,468 PDF

Satresnarkoba Lamsel Sita Sabu Seberat 10 Kg Dan 6.030 Butir Exstacy Dari Tangan Tersangka

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satresnarkoba Lamsel Sita Sabu Seberat 10 Kg Dan 6.030 Butir Exstacy Dari Tangan Tersangka
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Seberat 10 Kg sabu dan 6.030 butir extacy berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, di Area Saeprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung. Selasa (27/8/2019) pukul 06.00 wib.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan. mengatakan, “Penyitaan barang haram tersebut berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan satu buah tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Gunyinwan yang
berisikan kristal putih diduga sabu seberat 10 Kg dan 6 bungkus plastik bening Diamond warna orange yang berisikan 2.700 butir dan juga 7 bungkus bungkus plastik bening berisikan tablet warna krem bentuk persegi panjang berjumlah 3.330 butir extacy yang berada didalam tas milik tersangka.” ujarnya.

Selain melakukan penyitaan barang tersebut petugas juga mengamankan satu orang tersangka pemilik barang tersebut.” ujar mantan Kapolres Pesawaran itu saat pemusnahan barang bukti di Gor Way Handak Mapolres setempat. Jum,at (13/9/2019)

Dijelaskan, Untuk mengelabui petugas tersangka mengemas barang barang tersebut menjadi 10 bungkus teh Guanyinwang dengan rincian 1 kg perbungkus. dan 13 bungkus plastik bening yang berisikan 6.030 butir extacy dan dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam.

Menurut Keterangan tersangka bahwa ia diperintahkan oleh rekanya atas nama Bayu yang saat ini menjadi (DPO) untuk mengambil barang bukti tersebut dari Pekanbaru dan menunggu perintah selanjutnya dari saudara Bayu, Namun sebelum barang tersebut jatuh ke tangan Bayu, kami terlebih dahulu menangkap tersangka yakni Achmad Ferdiansyah.” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenai pasal
114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling Singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati atau Seumur Hidup.” pungkasnya. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi