Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 Oktober 2020, 17:41 WIB 2,264 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satresnarkoba Polres Lutra Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satresnarkoba Polres Lutra Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar shabu di dua lokasi berbeda. Keduanya berasal dari Kecamatan Baebunta yakni, Jamal (39), warga Dusun Baebunta, dan Ali Latif (39), warga Dusun Langkaso.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, didampingi Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latief, saat menggelar Konferensi Pers, Senin, 5 Oktober 2020, mengatakan, jika kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lorong Salulemo, Dusun Baebunta, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

“Kedua tersangka ini berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Lorong Salulemo, Dusun Baebunta pada, Jumat 2 Oktober sekira pukul 12.15 Wita. Dari tangan pelaku kita amankan 1 sachet sedang berisikan kristal bening narkotika golongan 1 jenis Shabu seberat 0,81 gram, 1 buah handpone Samsung warna putih dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam,” jelas Ferasmus.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini melanggar pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ferasmus. (yustus).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi