Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (9 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (7 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (8 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (9 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (9 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (15 jam yang lalu)
INFODESA Video 27 November 2023, 09:43 WIB 1,461 PDF

Satu tahun buron, dua pelaku curanmor akhirnya diringkus Polsek Tanjung Bintang.

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satu tahun buron, dua pelaku curanmor akhirnya diringkus Polsek Tanjung Bintang.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TANJUNG BINTANG._ Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang akhirnya mengendus keberadaan pelaku curat dan berhasil menangkap dua orang warga Tanjungsari Lampung Selatan (Lamsel), yakni S (35 tahun) H (22 tahun) setelah satu tahun buron. Sabtu, 25/11/2023 pukul 05.30 Wib.

Kedua orang tersebut yakni S (35 tahun) warga Kertosari Kecamatan Tanjung Sari lamsel dan H (22 tahun) warga wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lamsel terlibat pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor milik korban sdr. B warga Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lamsel.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan kejadian penangkapan dua orang pelaku tersebut.

" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" allowfullscreen>

“kedua pelaku S (35 tahun) dan H (22) kami amankan di rumahnya masing – masing tanpa perlawanan” kata kapolsek

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, akhirnya dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Fajar Kuswantoro, polisi berhasil menangkap pelaku S (35 tahun), dan H (22) dikediamannya tanpa perlawanan.

Kejadian ini bermula terjadi satu tahun yang lalu, Jumat, 25/11/ 2022 yang diketahui sekira pukul 05.00 Wib. Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela terlebih dulu, dan mengambil sepeda motor 1(satu) unit sepeda motor honda Supra Fit tahun 2006 Warna Merah putih yang terparkir diruang tengah.

Kemudian pelaku menggondol hasil curiannya keluar melalui pintu samping rumah, sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda supra fit, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) sepeda motor merk yamaha VEGA R warna biru hitam yang digunakan oleh pelaku.  (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Space Iklan Disewakan Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia

Berita Terkait Lainnya

Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi