Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (7 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (9 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (14 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (16 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (17 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (17 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (20 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 Februari 2022, 13:34 WIB 2,244 PDF

SE No.440/426, Inilah Pesan Bupati Terkait PTM

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

SE No.440/426, Inilah Pesan Bupati Terkait PTM
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Bupati Pati Haryanto, Jumat (11/2), mengumumkan surat edaran nomor : 440/426, yang berisi penghentian sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan, mulai Senin (14/2) sampai dengan kondisi dinyatakan aman.

“Pembelajaran hanya diperbolehkan secara daring, karena ditemukan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 dari kalangan siswa, guru dan masyarakat”, ungkap Haryanto.

Selain menginstruksikan pemberhentian PTM, ia pun meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kemenag Pati, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, dan Korwilcam Bidang Pendidikan untuk segera mengambil tiga langkah lainnya guna menyikapi kondisi terkini penyebaran virus Covid-19.

Pertama, memfasilitasi siswa, guru dan pengasuh Ponpes yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, agar melaksanakan isolasi mandiri atau terpusat serta melakukan tracing tuntas kepada personil yang kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi.

Kedua, melaksanakan sterilisasi perlengkapan, fasilitas dan ruang belajar peserta didik di lingkungan sekolah untuk menjaga lingkungan sekolah tetap aman.

“Dan terakhir, melarang penyelenggaraan wisata sekolah”, terang Bupati di surat edaran yang juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Pati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati tersebut. (@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi