Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (18 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 13 Agustus 2018, 11:57 WIB 2,229 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sebelas Orang Pencuri Matrial JTTS di Ciduk Polisi

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sebelas Orang Pencuri Matrial JTTS di Ciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com– Sebanyak 11 orang pelaku pencurian mur dan baut seberat 2,3 ton di sebuah gudang di Dusun Kayuubi, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk Polisi.

 

Dari 11 orang tersangka yang diamankan terdiri dari 4 orang pelaku pencurian dan 7 tersangka lainya selaku penadah barang hasil curian.

 

Dijelaskan para tersangka di amankan akibat melakukan pencurian matrial JTTS berupa Mur dan Baut milik PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang akan di gunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, seberat 2.334 Kg.”kata Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan saat Press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (13/8)

Para tersangka melakukan pencurian secara bertahap sehingga terkumpul sebanyak 76 Karung dengan total berat 2.334 Kg dengan nilai uang sebesar Rp 325 juta

“Mur dan baut hasil curian mereka jual ke penadah yang merupakan lapak rongsokan di Kecamatan Penengahan dan Kalianda.”pungkas Syarhan. (SG)

 

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi