LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, telah resmi menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pembayaran THR ini dilakukan secara secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat, Rabu (19/3/2024).
Egi menyampaikan bahwa pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
“THR bagi PNS, PPPK, dan anggota DPRD telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kami memastikan pencairannya dilakukan tepat waktu agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran,” Mas Egi sapaan akrabnya.
Dikatakan Pemkab Lampung Selatan menganggarkan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR. Dengan rincian pejabat negara 2 orang, Anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.
“Ini adalah wujud perhatian dan penghargaan bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.
Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.
“Tahun ini jumlah saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.
Bupati Egi juga mengatakan, bahwa THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.
“Ini merupakan inovatif dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin.
Sejumlah PNS dan PPPK mengungkapkan rasa syukur atas pencairan THR ini. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi menjelang Lebaran.
Pemerintah juga mengimbau agar THR yang diterima digunakan dengan bijak, terutama untuk kebutuhan utama seperti keperluan hari raya dan tabungan masa depan. (Red)