Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (6 menit yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (7 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (8 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (9 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (9 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (15 jam yang lalu)
INFODESA 22 Desember 2018, 06:47 WIB 2,044 PDF

Sekda Apresiasi Wartawan Jadi Peserta BPJS TK

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekda Apresiasi Wartawan Jadi Peserta BPJS TK
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP mengapresiasi Forum Wartawan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jateng (FWPJT) atas inisitifnya mengikutsertakan para anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih profesi wartawan memiliki potensi bahaya atau risiko kecelakaan kerja tinggi saat menjalankan tugas.

“Wartawan kadang tidak peduli kondisi dan situasi, naik sepeda motor dilakukan saat berburu berita. Bahkan menumpang kendaraan lain demi mendapatkan berita yang valid dan benar,” ujar Sekda saat memberi sambutan sekaligus membuka diskusi bertema “Berebut Suara Milenial di Pemilu 2019” di Lobi Kantor Gubernur Jateng, Jumat (21/12/2018).

Menurut Sekda, risiko profesi pewarta itu tidak ringan, berbagai kendala dan rintangan kerap dihadapi demi mendapatkan berita yang akurat dan valid. Sehingga jika tidak memiliki ansuransi akan menimbulkan rasa ketidaktenangan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu dijalin dengan baik. Selain jaminan kecelakaan dan kematian, juga ada jaminan hari tua. Itu usulan bagus, sehingga jangan sampai ada wartawan sudah tua dan kesulitan mencari makan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) secara simbolis kepada Ketua FWPJT Damar Sinuko, serta dua perwakilan anggota FWPJT.

“Terimaksih kepada para FWPJT atas inisiatif ini, apalagi program forum wartawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kali pertama,” ucap Sekda.

Senada disampaikan Ketua FWPJT Damar Sinuko, anggota forum wartawan sebagai peserta BPJS TK merupakan kali pertama. Sebanyak 60 anggota FWPJT telah menjadi peserta BPJS TK dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, dan jaminan hari tua.

Pewarta salah satu televisi swasta nasional itu menyebutkan, pembayaran premi BPJS TK diambil dari uang kas para anggota FWPJT. Dengan keikutsertaan para pencari berita di BPJS TK, para pewarta dari berbagai media cetak dan elektronik tersebut akan lebih profesional dan nyaman dalam menjalankan pekerjaaan.

Sementara itu Penata Madya Kesejahteraan Peserta BPJS TK, Hersa Aditya mengatakan kepesertaan BPJS TK menyasar pekerja informal di berbagai sektor, termasuk para pekerja media atau wartawan. Sebab tidak sedikit wartawan serta pekerja informal lainnya yang belum terlindungi.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai pelindung pekerja baik sektor formal maupun informal, termasuk para wartawan,” katanya.

Ia menjelaskan, syarat untuk menjadi peserta BPJS TK tidaklah sulit. Yaotu calon peserta telah berusia pekerja dan memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP), kemudian mendaftar di Kantor BPJS TK terdekat dengan besaran iuran atau premi mulai Rp 16.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, ada juga jaminan hari tua yang bisa diambil kelak setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja,” terangnya. (Marni/Puji/Humas Jateng) smb;http://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=1976

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi