Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
INFODESA 18 Oktober 2022, 10:03 WIB 2,713 PDF

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selasa (18/10/22).

Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran.

Oleh karena itu, inisiatif registrasi sosial ekonomi (Regsosek) dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi multi kementerian/lembaga dalam penyediaan data berkualitas.

Regsosek diharapkan dapat menyediakan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan regsosek tergabung dalam gugus tugas pendataan yang berkordinasi dengan penyelenggara satu data Indonesia.” Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri Kementerian komunikasi dan informatika serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Langkah awal dalam pelaksanaan regsosek 2022 adalah pendataan awal regsosek yang dimulai hari ini pada tanggal 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

“BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan inpres no.4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan arahan Presiden dalam rapat terbatas tanggal 15 February 2022.

Sementara itu, Sekda Pati Jumani menyampaikan bahwa semoga kabupaten Pati terkait pademi covid-19 selesai.” Biar warga masyarakat teriak-teriak bisa bebas tanpa beban.

“Disini, ada perubahan data yang mempuyai hak penuh ada di desa terutama masalah TSK, maka program bantuan miskin harus segera dievaluasi dan supaya  bantuan bisa tepat sasaran.

Dukcapil Pati, Dinsos, dinas pertanian, dinas ketahanan pangan supaya bisa bersatu kompak dalam program sinkronisasikan soal data, agar semua bantuan terkait untuk warga miskin bisa terserap sesuai yang menerima.

“Kemudian, kenapa data kita masukkan berbeda saat bagi penerima manfaat bantuan??? Ayo kebijakan pemerintah agar dapat evaluasi, supaya yang diambil memang banyak tidak bertolak belaka.

Jumani menambahkan bagi semua OPD, camat dan Desa agar bisa sinkronisasi terkait data, supaya BPS dan media online,Cetak serta TV bisa mengawal sampai tuntas dalam mensukseskan program pemerintah,” kata Sekda Pati Jumani.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi