Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 28 April 2025, 17:29 WIB 698 PDF

Sekdakab Lamsel, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekdakab Lamsel, Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar tunggakan tanpa dikenakan denda administrasi.

Dalam keterangannya, Intji mengatakan bahwa program ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan bermotor mereka tanpa beban tambahan.

“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung Selatan untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan membayar pokok pajak saja tanpa denda, masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Intji saat menghadiri rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Adapun pemutihan pajak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda lagi, karena setelah masa pemutihan berakhir, denda pajak akan kembali diberlakukan,” tambahnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (red)

 

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi