LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar tunggakan tanpa dikenakan denda administrasi.
Dalam keterangannya, Intji mengatakan bahwa program ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan bermotor mereka tanpa beban tambahan.
“Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Lampung Selatan untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan membayar pokok pajak saja tanpa denda, masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Intji saat menghadiri rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Daerah Lampung dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Adapun pemutihan pajak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda lagi, karena setelah masa pemutihan berakhir, denda pajak akan kembali diberlakukan,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (red)