Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 27 September 2022, 12:10 WIB 1,942 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Selama 20 Hari, Polres Kudus Ungkap 4 Kasus

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Selama 20 Hari, Polres Kudus Ungkap 4 Kasus
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS — Polres Kudus berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dalam pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022. ” dari kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Hasil pengungkapan kasus tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar terpusat di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin (26/9/2022). Dimana digelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dari jajaran Eks Wil Pati yaitu Polres Pati, Polres Kudus, Polres Jepara, Polres Grobogan, Polres Rembang dan Polres Blora.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers mengatakan , Polres Kudus berhasil mengamankan 3 tersangka dari 4 kasus pidana pencurian dengan pemberatan masing-masing RF (20) warga Kecamatan Bae Kudus dan IA (39) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dua tersangka merupakan pelaku dua kasus tindak pidana yang merupakan target operasi (TO).

Selain itu, MS (33) warga Kecamatan Jati, Kudus terlibat dalam kasus tindak pidana di dua TKP. Tersangka merupakan pelaku dua kasus non target operasi (Non TO) yang berhasil diungkap Polres Kudus.

Dari para tersangka diamankan Dua sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan. Masing-masing Honda Revo, Honda Beat Street , Honda Vario yang sudah dibongkar menjadi beberapa bagian, HP merk Samsung dan 18 tabung gas 3kg.

Selain sepeda motor dan tabung gas diamankan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mencuri yaitu palu, tanggem obeng dan kunci duplikat. Diamankan pula sebagai barang bukti berupa surat kepemilikan sepeda motor dari para korban.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ” dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Kudus tergolong modus baru, yakni pelaku mengincar motor diparkiran dan mengelabui petugas parkir dengan berpura-pura kehilangan karcis parkir.

“Jadi pelaku ini sebelumnya sudah mengincar motor diparkiran. Saat melancarkan aksinya, pelaku ini pura-pura kehilangan karcis parkir,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu dan segera untuk melaporkan kepada Polri melalui kantor kepolisian terdekat. Setiap perkara yang dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti oleh Polri.

Selain itu, katanya masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan atau menaruh kendaraan atau barang berharga, gunakan kunci ganda atau alat pengaman lainnya guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Pada kesempatan tersebut, para Kapolres Kudus dan Kapolres jajaran Eks Wil Pati secara simbolis menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi