Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 17 Mei 2018, 20:09 WIB 1,209 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Banyumas, Infodesanews.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas mengurangi jam kerja selama Bulan Ramadhan. Bila pada hari biasa Senin-Kamis aparatur sipil negara (ASN) mulai masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka selama bulan puasa dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB, untuk Hari Jumat semula masuk pulul 07.15 WIB dan pulang 15.15 WIB menjadi masuk pulul 07.30 WIB dan pulang 11.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menjelaskan, pengaturan jam kerja selama puasa, mendasari Surat Edaran Gubenur Jawa Tengah Nomor 061.2/08147/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadahan 1439 H/2018 M dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/2354 tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan/ Puasa Tahun 1439 H/2018 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

“Untuk pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 Jam semula sepekan ASN bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam,” jelas Joko.

Joko mengatakan, pengurangan jam kerja ini agar para ASN bisa lebih khusyu dalam melaksanakan ibadah puasa. Ia menambahkan, untuk presensi tidak menjadi masalah karena mesin sidik jari disetting ulang sesuai dengan jam kerja.

“Kalau soal mesin presensi tak menjadi masalah karena tinggal diubah dari pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB, begitu juga jam pulang,” katanya.

Ia berharap kepada seluruh ASN agar selama bulan puasa tetap masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena seharusnya puasa tidak mengurangi kinerja ASN,” tambahnya

Selain itu, bila selama  bulan puasa ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan jam kerja, maka akan tetap diberikan sanksi berupa pengurangan insentif.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi