Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (5 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 November 2017, 17:29 WIB 470 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sembilan Terdakwa kasus penganiayaan taruna akpol batal dengarkan putusan

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sembilan Terdakwa kasus penganiayaan taruna akpol batal dengarkan putusan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi
SEMARANG, Infodesanews.com  – Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol batal mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/11/2017).
Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap sembilan taruna Akpol tingkat III tersebut.
Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Jumat (17/11/2017) mendatang.
Kuasa hukum sembilan terdakwa, D Djunaedi, mengatakan, majelis hakim meminta waktu untuk memusyawarahkan putusan untuk ke sembilan terdakwa.
“Tadi disampaikan hakim masih perlu waktu untuk musyawarah. Diharapkan putusannya nanti yang terbaik,” kata Djunaedi.
Djunaedi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pembelaan di sidang sebelumnya. Dari pembelaan tersebut, Djunaedi mengaku pihaknya berharap hakim memvonis bebas ke sembilan terdakwa.
“Kami meminta putusan bebas,” katanya.
Menurut Djunaedi, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat dan tidak wajar. Pembinaan fisik yang dilakukan oleh senior ke junior merupakan hal wajar sehingga tidak perlu dipidanakan.
“Kalaupun ada pasalnya 351 tindak pidana ringan. Tuntutan jaksa itu tidak wajar, terlalu berat. Masa perkara begini tuntutannya segitu berat, tapi itu hak yang menuntut,” katanya.
Djunaedi mengatakan, pembinaan fisik yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya bukanlah aksi pengeroyokan melainkan pembinaan.
“Itu bukan pengeroyokan, kita bisa lihat di lokasinya. Itu bukan tempat umum. Itupun bukan pukul memukul tapi pembinaan,” pungkasnya.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi