Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (10 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (10 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (18 jam yang lalu)
NASIONAL 03 Februari 2021, 07:37 WIB 2,594 PDF

Seorang Pedagang Obat-obatan Ilegal di Ringkus Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang Pedagang Obat-obatan Ilegal  di Ringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Seorang tersangka pembuat dan pengedar obat-obatan ilegal,Dede Kurniawan (24) warga desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung di ringkus Jajaran Polsek setempat saat menjajakan dagangannya hasil buatannya sendiri di rumah salah warga, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 wib.

Kapolsek Jatiagung,Iptu Anwar Mayer Siregar,mengatakan, Selain mengedarkan tersangka juga memproduksi obat-obatan sendiri yang diketahui obat-obatan tersebut tidak berstandar kesehatan dan terdapat BPOM.

“Tersangka di tangkap saat mengantar obat-obatan ilegal itu ke salah satu rumah konsumennya,”kata dia pada infodesanews.com, Selasa (2/2/2021)

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang diduga sebagai tempat produksi obat-obatan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah obat berbagai merk. dari pengakuan tersangka sudah berjalan selama 4 bulan. melakoni perbuatannya.
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.

“Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.”pungkas Mayer. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi