Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (2 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (8 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (12 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (13 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 01 Mei 2023, 17:44 WIB 2,162 PDF

Seorang Wanita Warga Punggur di Amankan Polres Lamtim

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang Wanita Warga Punggur di Amankan Polres Lamtim
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG TIMUR, INFODESANEWS — Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang wanita karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes mengatakan, pelaku berinisial RA (36) warga Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa ini menimpa korban ZI (35) seorang warga Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian berawal Padai hari Jumat (08/04/22) tersangka RA mengajak Korban untuk berbisnis buah Kemudian Korban setuju dan mulai mengirimkan modal kepada saudari RA untuk bisnis buah tersebut, namun tersangka RA tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal.” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.301.000.000,- (satu milyar tiga ratus satu juta rupiah).

Merespon cepat laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Minggu (30/4/23), Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan bank BCA atas nama ZI dan 1 buku tabungan bank BRI atas nama ZI.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako polres Lampung Timur pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara” Tutup Kapolres.(Nelson)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi