Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (13 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (14 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (15 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (15 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 23 Mei 2018, 07:10 WIB 446 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Siapa lagi yang akan Menyusul SL ?

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Siapa lagi yang akan Menyusul SL ?
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Setelah terbongkarnya kasus besar di kabupaten Blora  dimana Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang menjabat sebagai Kasubbag TU UPT Terminal Parkir di Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora ber inisial SL di ciduk Polres Blora( senin,22/5) di Kantornya, muncul rumor sejumlah rekan SY juga segera menyusul mendekam di Hotel Prodeo Polres Blora.

Hal itu diungkapkan Lawyer/advokat salah satu Korban yang berasal dari kecamatan Ngawen yang telah tertipu oleh rekan SY yang berinisial BY dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora.

“ Tinggal nunggu waktu saja untuk kita bawa laporan untuk di masukkan ke Polres Blora,” ungkap Ivan Novick  AdiGunawan  yang berdomisili Kantornya di Jalan Telagasari III N0.12 Bendandhuwur Gajahmungkur Semarang, serta kantor Cabang Blora Jl. Stasiun No. 18 Ngawen. Blora.

Modus penipuan dengan dalih bisa meloloskan pekerjaan menjadi ASN. Dimana si korban di mintai uang senilai 100 juta ( Seratus juta rupiah)  diterima BY dengan kwitansi yang bermaterai 600 dan di tandatangani BY sendiri.

“ Oknum BY tidak beritikat baik untuk mengembalikan uang korban, jadi terpaksa kita akan segera layangkan laporan ke Polres Blora,” ujarnya.

Lebih lanjut Ivan Novick  AdiGunawan  menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.56 tahun 2012 dan perubahan kedua PP No.48 tahun 2015 tentang Pengangkatan Honorer Pegawai Negeri Sipil. Menjelaskan penerimaan ASN karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.

 “Oknum BY kita laporkan karena tindakannya mengingkari surat perjanjiannya yang telah dibuatnya sendiri tertanggal 20/9/2017 bermaterai,”pungkasnya( Aras).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi