Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (10 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 21 Oktober 2022, 11:06 WIB 1,982 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sidang Terus di Tunda !! Saksi dari Tergugat PT PAP Tidak Juga Hadir

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sidang Terus di Tunda !! Saksi dari Tergugat PT PAP Tidak Juga Hadir
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BOGOR, INFODESANEWS – Sidang Perdata dengan bernomor 51/Pdt.G/PN Cbi/2022 Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Bogor. Mulai nya Sidang yang di pimpin Majelis Hakim. Dalam Persidangan Tanggal 18/10 /2022 yang berlangsung Hakim sudah meminta untuk menghadirkan saksi Tergugat PT PAP.

Kuasa Hukum dari pihak Penggugat (H. Sukmawati ) Abu dan berserta rekan tampak hadir . Dan Kuasa Hukum Tergugat PT PAP juga tampak hadir di persidangan.

Sidang kembali diminta untuk menghadirkan Saksi dari Tergugat PT PAP. Namun sangat disayangkan Saksi dari pihak Tergugat PT PAP tidak hadir.”Alhasil Majelis Hakim memutuskan Sidang kembali ditunda dan dilanjutkan Selasa depan pada 25 Oktober 2022.

Pantauan Investigasi dari Team Media Radar Bhayangkara Indonesia menilai, bahwasanya Hakim melihat Tergugat tidak menggunakan hak nya .Walaupun sudah dikasih kesempatan. Artinya Tergugat dalam pembelaannya kurang bukti yang konkrit.

Team Media menyoroti dari pertama Sidang Perdata dengan bernomor 51/Pdt.G/PN Cbi/2022 . Pernah Team Media menginvestigasi saksi kunci dari Tergugat PT PAP yang bernama Gandi, namun Gandi belum juga kunjung hadir dipersidangan ?? Ada apa kah dengan saksi tersebut ?? Dan kenapa belum bisa di hadirkan juga di persidangan.

Kuasa Hukum dari Penggugat ( H. Sukmawati ) Abu berserta rekan saat di wawancarai menyatakan dengan singkat. Bahwa dalam perkara ini, jelas ada Oknum Mafia yang bermain.Soalnya, ada 4 saksi yang akan hadir , saksi pertama, saksi Kedua, saksi ketiga dan saksi yang ke Empat katanya. Ternyata sampai saat ini saksi yang Pertama, saksi yang kita di tunggu – tunggu belum juga terlihat hadir di persidangan ini.

Dalam sidang ini, sudah jelas ada Oknum Mafianya ungkapan Kuasa Hukum dari Penggugat.”Kembali Team Media menilai, kenapa sidang yang berlarut – larut ini belum juga bisa terlsesaikan ??? Ada Apa kah ?? Mengapa belum ada juga titik terangnya. Apa kah persidangan perdata ini akan terus ditunda – tunda ??.(Eric/@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi