Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 14 Januari 2020, 13:01 WIB 1,159 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Siltap Dan Tunjangan Kades Beserta Aparaturnya Meningkat Ini Rincianya

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Siltap Dan Tunjangan Kades Beserta Aparaturnya Meningkat Ini Rincianya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, resmi menaikin penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan BPD serta insentif RT Se-Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan insentif apartur desa diketahui berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan Nomor 41/2019, tentang pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan keputusan Bupati Lampung Selatan, Nomor B/759/IV. 13/HK /2019, tanggal 31 Desember 2019.

Berikut daftar penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa di Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 :

Kepala Desa sebesar Rp. 2.426.640/bulan, dan tunjangan Rp2.200.000/bulan.

Sedangkan untuk Sekertaris Desa sebesar Rp. 2.224.420/bulan, dan tunjangan sebesar Rp. 500 ribu/bulan.

Selain itu juga Kepala seksi dan Kepala urusan serta Kepala Dusun Rp. 2.224.420/bulan dan tunjangan sebesar Rp. 350 ribu/bulan.

Untuk besaran tunjangan ketua BPD hanya sebesar Rp300 ribu/bulan, wakil Ketua BPD Rp. 200 ribu/bulan, Sekertaris BPD Rp. 150 ribu/bulan, dan anggota BPD Rp. 100 ribu/bulan serta ketua RT Rp. 500 ribu/bulan.

Diketahui sebelumnya Kades menerima siltap sebesar Rp. 1.200.000/bulan dan tunjangan sebesar Rp. 2.200.000/bulan, untuk Sekdes sebesar Rp. 875 ribu/bulan dan tunjangan Rp500 ribu/bulan.

Anggaran siltap berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan yang bergulir tiga tahap setiap tahunnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian, Menekankan terhadap seluruh kepala desa dan aparaturnya harus meningkatkan kenirja dan pelayan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Artinya dengan di tingkatkan nya siltap dan tunjangan, kades dan aparaturnya harus benar-benar ada ketingkatan dalam menjalankan tugas sesuai poksinya.” kata dia pada Infodesanews.com. usia memberikan arahanya. (Sg)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi