Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (49 menit yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (55 menit yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (2 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (4 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (5 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (15 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (23 jam yang lalu)
NASIONAL 22 April 2022, 23:12 WIB 1,580 PDF

Simpen Narkoba di Mobil, Pengendara Alpard Dimankan Sat Narkoba Polresta Banyumas

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Simpen Narkoba di Mobil, Pengendara Alpard Dimankan Sat Narkoba Polresta Banyumas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANYUMAS, INFODESANEWS | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kantor Polsek Ajibarang, Kab.Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka SJ (49) domisili Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat dan AK (30) warga Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat diamankan petugas setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya.

“Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya”, papar Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendari mobil Alpard yang berseteru dengan Supir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto sehingga menimbulkan kemacetan kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang.

“Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, 1 (satu) buah Bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca”, papar Kasat Narkoba.

Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca, 4 (empat) buah cutton bud, 6 (enam)  potongan selang transparan, 3 (tiga) gulungan alumunium foil, 1 (satu) potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan 1 (satu) KBM TOYOTA ALPHARD warna putih.

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.***Myd.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi