Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (7 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (14 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (16 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (16 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 18 Oktober 2019, 08:19 WIB 2,448 PDF

SMSI Provinsi Lampung Dukung Langkah Bea Cukai Brantas Miras Ilegal

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

SMSI Provinsi Lampung Dukung Langkah Bea Cukai Brantas Miras Ilegal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai Lampung mengamankan minuman keras (miras) ilegal yang beredar di Bumi Ruwa Jurai.

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, mengatakan miras ilegal memberi andil merusak generasi bangsa. Tanpa kontrol pita cukai, harga miras ilegal menjadi lebih murah dan memberi efek berbahaya kepada masyarakat khususnya generasi muda.
Bahaya alkohol sudah sangat mengkhawatirkan.

“Laporan WHO, sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.
“Untuk itu peredaran miras harus dikendalikan dengan sangat ketat, inilah peran penting Bea Cukai,” kata Donny, Kamis, (17/10/2019)

Donny juga mendukung upaya Bea Cukai Provinsi Lampung menghadapi praperadilan yang dilayangkan mafia miras ilegal lintas provinsi berinisial TS di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

“Praperadilan tersebut terkait aksi Bea Cukai Lampung mengamankan miras ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang sah.
Seperti diketahui, selain mengutip cukai untuk pendapatan negara, Bea Cukai juga memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal.” ujar Donny.

Ditempat terpisah, Bankum Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho optimistis pihaknya dapat memenangkan praperadilan.
“Kami tetap optimis kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan karena kami yakin akan prosedur yang diterapkan oleh kawan-kawan Bea Cukai di Lampung,” terang Bankum Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho usai sidang di PN Tanjung Karang, Kamis, 17 Oktober 2019.

Benny menambahkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya terkait peredaran miras ilegal.
“Proses penindakan dilakukan setelah Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat berwenang dan tentu saja dari laporan dan dukungan masyarakat. Miras ilegal itu membahayakan masyarakat utamanya generasi muda. Selain itu potensi kerugian keuangan negaranya sangat besar,” ujar Benny. (rilis)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi