Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (55 menit yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (2 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (9 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (18 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (18 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 21 September 2023, 06:45 WIB 1,879 PDF

Soal Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Kades Sulursari, Warga dan Kades Tetap Ngotot Tempuh Jalur Hukum

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Soal Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Kades Sulursari, Warga dan Kades Tetap Ngotot Tempuh Jalur Hukum
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

GROBOGAN – INFODESANEWS | Kasus perseteruan tanah antara Haji Kasdi (65) dengan Kepala Desa Sulursari Saliyo (45) Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan Jawa Tengah temui jalan buntu. Awalnya kedua belah pihak sepakat penyelesaian dengan cara mediasi tetapi Kedua belah pihak tetap mempertahankan prinsip kebenaran dan keyakinannya masing masing. Mereka sepakat penyelesaian lewat jalur hukum.

Berjalannya  pertemuan kedua belah pihak antara H.Kasdi dan Tim maupun Saliyo dengan menunjuk mediator Yunita Ratna, SH , MH Direktur LBH Purwa Justicia Kabupaten Grobogan pada Rabu (20/09/2023) diruang kerja Kepala Desa Sulursari Saliyo berujung buntu.

Kedua belah pihak menyampaikan keinginannya melalui mediator masing-masing dengan upaya menempuh hukum peradilan.

Diketahui kasus ini mencuat saat  H.Kasdi pemilik tanah hasil pembeliannya dari Pak Amir sekitar Tahun 2000 silam, tiba-tiba pulang ke kampung halaman dan menanyakan tanahnya yang saat ini di tempati Saliyo Kepala Desa Sulursari.

Seharusnya  Saliyo yakni Kades Sulursari meluruskan hal ini kepada H.Kasdi, namun tidak kunjung ada penjelasan, akhirnya H.Kasdi berinisiatif mengumpulkan Pengurus Masjid Sulursari dan berembug.

Alasan kenapa H.Kasdi mengumpulkan Pengurus Masjid, awalnya di tahun 2002 dirinya mewakafkan tanah miliknya.

Setelah pertemuan dengan Pengurus Masjid Sulursari berlangsung, H.Kasdi merasa kecewa tanah miliknya yang diwakafkan untuk Masjid ditukar oleh Saliyo bin Kastiyo dan tiba-tiba sudah ada sertifikat tanah wakaf atas nama Saliyo bin Kastiyo dengan nomor 416 Desa Sulursari NIB 00397 dengan Akta Ikrar Wakaf  tanggal 18 September 2002  Pembukuan Kepala Kantor Pertanahan  Kabupaten Grobogan oleh Ir. Purwoto, MM pada tanggal 7 Januari 2003.

Terbitnya sertifikat wakaf tersebut dengan dasar petunjuk berdasarkan Akta Pejabat Ikrar Wakaf  Nomor : K.12/BA.01/374 yang dibuat oleh Ahmadi selaku PPAIW Wilayah Kecamatan Gabus.

Disisi lain, H.Kasdi merasa didzolimi oleh Saliyo Kades Sulursari dengan cara tanah miliknya saat ini ditempati dan dibangun rumah bahkan sudah bersertifikat atas nama Saliyo hak milik nomor 1171, NIB 00449 Luas 800 M2.

Kekesalan H.Kasdi yakni diawal terjadi tukar guling tanah untuk wakaf, namun kenyataannya muncul nama sama yakni Saliyo dengan obyek tanah yang berbeda, tegas Kasdi.

Atas peristiwa ini, niat tulus H.Kasdi tidak disambut baik oleh Saliyo selaku Kades Sulursari dan kedua belah pihak akan menempuh jalur dan proses hukum, timpal H.Kasdi.

Atas dasar secara yuridis Saliyo Kades Sulursari memegang sertifikat, maka mediasi berakhir buntu.

Disisi lain kejanggalan muncul, dimana sertifikat Saliyo terbit dengan dasar Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Drs. Sutanto, MM yang saat itu menjabat Camat Gabus pada tahun 2004.

Dimana Saliyo disebut Pihak Kedua telah membeli tanah kepada Setyo Purwito yang beralamat di Jalan P. Puger nomor. 4  RT 04 RW 05 Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan.

Disini kejanggalan semakin menguat bahwa obyek tanah di satu lokasi di jual oleh dua orang dan di beli oleh dua orang juga.

Saat awak media mendatangi rumah kediaman Suhud  Mantan Sekdes Sulursari, dijelaskan bahwa PPAT siapapun bahkan ada ratusan  PPAT yang mengeluarkan Akta Jual Beli Tanah di Wilayah Desa Sulursari, saat dirinya menjabat tidak pernah diberikan arsip Akta Jual Beli Tanah milik warga ke Pihak Pemerintahan Desa Sulursari. Dikatakan sejak tahun 1978 hingga purna tugas di bulan Oktober 2019. Namun dirinya selalu membuatkan segel ataupun materai kepada warga dalam hal jual beli tanah. (AL.1/Panut JP ).

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi