LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Penyegelan Kantor Desa Sinar Palembang oleh warga mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD. Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo menilai, peristiwa ini bukan hanya bentuk kekecewaan, melainkan alarm keras adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun ketidaktransparanan tata kelola pemerintahan desa.
“Penyegelan kantor desa bukanlah langkah wajar, ini bentuk protes keras warga. Ada sesuatu yang mungkin tidak beres di internal pemerintahan desa sehingga masyarakat memilih bertindak seperti itu,” tegas Ketua Komisi I saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah warga mengaku terpaksa melakukan penyegelan karena aspirasi mereka tak pernah ditanggapi. “Kami hanya ingin pemerintahan desa transparan. Dana desa tidak jelas, pelayanan pun sering terhambat. Kalau kami diam, masalah tidak akan selesai,” ungkap seorang warga.
Warga lain menambahkan, aksi penyegelan ini adalah langkah terakhir. “Kami bukan mau menghalangi pelayanan, tapi kalau tidak ada tindakan, suara kami terus diabaikan. Segel ini jadi tanda protes keras kami,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD menegaskan pihaknya akan memanggil kembali OPD terkait , ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan langkah konkret sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada indikasi penyalahgunaan anggaran atau wewenang, itu ranah aparat hukum. Komisi I mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai masalah ini berlarut larut” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar lebih responsif. “Kantor desa adalah pusat pelayanan masyarakat. Kalau sampai disegel, yang rugi adalah warga. Pemerintah harus hadir, aparat hukum pun harus memastikan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Dengan desakan dari DPRD dan sorotan publik, masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap akar persoalan di Desa Sinar Palembang. Jika tidak, dikhawatirkan konflik akan semakin meluas dan menimbulkan preseden buruk bagi desa lain. (Red)