Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (11 menit yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (7 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (8 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (10 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (11 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (21 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (23 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 Februari 2021, 21:28 WIB 2,399 PDF

Sosialisasi Perbup No.50  Tentang Pedoman  Pembiayaan  Persiapan PTSL

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sosialisasi Perbup No.50  Tentang Pedoman  Pembiayaan  Persiapan PTSL
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

Infodesanews – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Pemerintah Kecamatan Banjarejo menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Blora di Gedung Aula Kecamatan Banjarejo.

Hadir dalam sosialisasi Camat Banjarejo Zainuri, S.sos, Sulistiya S,it Penata Pertanahan Pertama, Kiswoyo,SH, M,S kabag Pemerintahan sekda Blora, lurah se kecamatan banjarejo.

Kiswoyo Kabag pemerintahan Sekda Blora menyampaikan “, Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:

(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai  sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3)  buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.

(6) Pembiayaan opresional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi

1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

SKB 3 menteri 150.000  namun dalam kenyataan di lapangan banyak kendala, dengan Diterbitkan perbup no 50 tahun 2020, penentuan besaran biaya kebutuhan sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok peserta PTSL melalui musyawarah dengan ketentuan paling tinggi sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah perbidang tanah). Jelasnya.

Dikecamatan nanti juga akan dibentuk Badan Pengawas PTSL.

Dikesempatan yang sama Sulistiya, S,it Penata Pertanahan Pertama menjelaskan “Yang mana Terkait PTSL untuk 2020.kalau bisa desa memaksimalkan progam PTSL tapi tetap koordinasi dengan tim dinas pertanahan, PTSL itu tidak dalam 6 bulan yang terpenting dalam satu tahun anggaran harus selesai, makanya untuk jatah di Blora yang 57.000 bidang sementara ini masih menuntaskan , tahun ini insha Allah clear. Bagi desa yang belum mangajukan segera membuat permohonan masuk tahun ini atau 2022 nanti kita seleksi. Misalkan ada desa yang tanahnya masih banyak yang belum mempunyai sertifikat ajukan saja” Katanya.

Disela acara Kepala Desa Plosorejo A Muslih menyampaikan “intinya perbup ini terlambat  harusnya lahir di tahun 2017 karena SKB 3 menteri  di bulan Mei 2017. harusnya 1 tahun perbub ini keluar, terbukti sudah banyak korban karena ketidaktahuan kepala desa.

Solikin

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi