Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (2 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (9 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (10 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (12 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (13 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (23 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 28 April 2022, 15:19 WIB 2,316 PDF

Sosper Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. M Akyas Hadirkan Pemateri dari Unila

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sosper  Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. M Akyas Hadirkan Pemateri dari Unila
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor:4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sosialisasi Perda yang dipusatkan di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung yang merupakan dapilnya itu, Mohamad Akyas menghadirkan Muhammad Angki Wijaya sebagi Narasumber untuk menyampaikan poin-poin Perda No: 4 tahun 2015.

Mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang perlindungan anak.

“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper ini.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu pada infodesanews.com, Kamis (28/4/2022)

Sementara itu Narasumber kegiatan sosper, Muhammad Angki Wijaya mengatakan, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi anak.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,” kata alumni Unila Bandar Lampung itu saat menyampaikan poin-poin Perda tersebut.

Dijelaskan Azas, Prinsip dan Tujuan Perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip yaitu,Tidak Diskriminatif, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya, Keterbukaan dan Keterpaduan.

“Perlindungan Anak bertujuan untuk Memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya. Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, Melakukan upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan terhadap anak seperti halnya eksploitasi, sexual anak atau ekpsploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.

“Oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak sangat dibutuhkan dan diselenggarakan secara sistematis terintegrasi dan berkesinambungan.”kata dia.

Tentunya setiap anak juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya lokal dengan menuanaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamnya, Mencintai tanah air, bangsa dan negara, Menghormati orang tua, wali dan guru, Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia, Mencintai keluarga, masyarakat, menyayangi teman dan menataati tata tertib sekolah dan aturan atuaran yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat.

“Maka Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”kata Alumni Unila Bandar Lampung itu dalam penyampaiannya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi