Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (15 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 17 Desember 2024, 13:15 WIB 2,688 PDF

Sulistiyo Sri Rahayu Angkat Bicara Terkait Pencatutan Namanya Sebagai Sendikat Tanah

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sulistiyo Sri Rahayu Angkat Bicara Terkait Pencatutan Namanya Sebagai Sendikat Tanah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

PESAWARAN, INFODESANEWS — Sulistyo Sri Rahayu, seorang Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memberikan klarifikasi terkait namanya yang kerap dicatut dalam berita kasus dugaan penipuan sindikat mafia tanah dengan modus properti. Kasus ini diduga melibatkan pasangan suami-istri Ade Feri Octara dan Anis Rosita. Dalam pernyataannya, Sulistyo Sri Rahayu mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam praktik ilegal tersebut. Selasa.)17/12/2024)

Ia menegaskan bahwa perannya sebagai notaris hanya sebatas pencatat dan penyusun akta perjanjian atau pengikatan berdasarkan data dan dokumen yang dibawa oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

“Saya selaku notaris hanya menerima permohonan untuk dibuatkan akta perjanjian atau pengikatan. Data yang saya terima adalah dokumen-dokumen dari kedua belah pihak, kemudian saya tuangkan ke dalam bentuk akta sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujar Sulistyo Sri Rahayu.

Lebih lanjut, Sulistyo menekankan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau nilai transaksi. Semua keputusan mengenai nilai jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Tugas saya hanya mencatat, bukan menentukan harga. Nilai transaksi itu ditentukan sepenuhnya oleh kedua belah pihak. Saya hanya menuangkannya dalam akta dan daftar perjanjian berdasarkan kwitansi yang ada,” tegasnya.

Hal tersebut disampaikan pada sejumlah awak media yang didampingi pendamping hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kota Bandar Lampung. (Ronald)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi