LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sejumlah kepala desa menyampaikan kesiapan mereka mengikuti setiap perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk apabila ke depan Dana Desa (DD) dihapus atau dialihkan ke skema pembiayaan lain.
Para kades menegaskan bahwa pemerintah desa pada prinsipnya adalah pelaksana kebijakan, sehingga apa pun keputusan pemerintah pusat akan mereka ikuti selama disampaikan secara jelas dan resmi.
Namun demikian, para kepala desa menyuarakan satu permintaan tegas: hak-hak desa pada penyaluran DD tahap II tahun 2025 tetap harus diselesaikan. Mereka menilai bahwa penyaluran tahap II bukan hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut hak dan honor pihak-pihak yang bekerja langsung untuk pelayanan masyarakat, seperti ketua RT, linmas, dan kader Posyandu.
Para kades menjelaskan bahwa honor para perangkat non-struktural tersebut sudah dianggarkan dalam APBDes 2025 dan sepenuhnya bergantung pada pencairan Dana Desa tahap II. Jika penyaluran terhenti, maka pelayanan di tingkat desa akan terdampak langsung.
“Regulasi baru apa pun, kami siap ikuti. Jika DD akan dihapus pada tahun-tahun mendatang, kami tidak keberatan. Namun untuk DD tahap II 2025 wajib diselesaikan, karena di dalamnya ada hak ketua RT, linmas, dan kader Posyandu yang menjalankan tugas pelayanan publik sehari-hari,” tegas seorang kepala desa Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, pada infodesnews.com, Jum,at (5/12025)
Para Kades menyebut bahwa ketua RT adalah ujung tombak administrasi di masyarakat, mulai dari pendataan, pelayanan surat keterangan, hingga koordinasi keamanan lingkungan. Sementara linmas berperan menjaga ketertiban dan keamanan desa, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat. Di sisi lain, kader Posyandu memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan dasar, pemantauan tumbuh kembang anak, hingga edukasi kesehatan bagi ibu hamil dan balita.
“Kalau DD tahap II tidak cair, bagaimana kami membayarkan honor mereka? Mereka bekerja setiap hari, melayani masyarakat. Ini bukan hanya soal anggaran desa, tetapi soal keberlanjutan pelayanan publik di tingkat paling bawah,” tambah kades lainnya.
Para kepala desa mengingatkan bahwa perubahan kebijakan secara mendadak tanpa masa transisi yang jelas dapat menciptakan kekosongan anggaran, menghambat pembangunan, serta melemahkan pelayanan dasar di desa. Mereka meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum serta komunikasi resmi yang terstruktur, agar desa dapat menyiapkan langkah penyesuaian tanpa merugikan aparatur dan masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan pusat apa pun, tapi mohon hak desa yang sudah diatur dalam regulasi lama tetap dituntaskan. Masyarakat menunggu pembangunan, dan aparatur desa seperti RT, linmas, dan kader Posyandu tidak boleh jadi korban dari perubahan mendadak,” tandas ketua APDESI Kecamatan Sidomulyo.
Dengan pernyataan tersebut, kepala desa berharap pemerintah pusat mempertimbangkan dampak langsung di lapangan serta memastikan penyaluran DD tahap II tahun 2025 tetap berjalan demi keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat. (Red)