Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (16 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (19 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (23 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (23 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 28 Desember 2018, 18:04 WIB 1,174 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tamzil bakar EKTP yang sudah tidak berlaku

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tamzil bakar EKTP yang sudah tidak berlaku
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

KUDUS, INFODESANEWS – 7377 keping EKTP yang sudah tidak berlaku dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, jumat 28/12/2018.

Dalam Pemusnahan EKTP dilakukan di Halaman Kantor Kabupaten oleh bupati kudus Mukhammad tamzil dan wakil bupati hartopo.

Menurut Tamzil, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen catatan kependudukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Atau menghindari sebagai alat untuk melakukan penipuan. terlebih dimomen menjelang pemilu, rentan disalah gunakan untuk pemenangan capres cawapres maupun caleg yang ingin menang dengan cara yang tidak terhormat.

“Untuk menghindari penyalahgunaan sebagai alat penipuan, apalagi sebentar lagi akan ada pesta demokrasi, alangkah lebih terhormat bila kemenangan diraih secara jujur” kata Tamzil.

Masih menurut Tamzil, EKTP ini sebenarnya bisa langsung didistribusikan ke si empunya, namun dikarenakan orangnya sudah pindah domisili, atau orangya sudah meninggal dunia, secara otomatis EKTP menjadi tidak berlaku. “EKTP ini, yg punya sudah pindah domisili, atau orngnya meninggal dunia” imbuh Tamzil.

Disdukcapil Kudus, pemusnahan sendiri, ini sudah kali ketiga. Jumlah total EKTP yang sudah dimusnahkan sampai saat ini mencapai tiga puluh tiga ribu delapan ratus tuju belas (33.817) keping EKTP invalid dan rusak.***Rz

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi