Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (14 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 01 September 2018, 17:33 WIB 2,384 PDF

Tegakkan Peraturan, Kendaraan Bak Terbuka Yang Angkut Manusia di Tindak

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tegakkan Peraturan, Kendaraan Bak Terbuka Yang Angkut Manusia di Tindak
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Anggota Sat Lantas Polres Blora Terus Tindak tegas mobil pick up terbuka yang mengangkut penumpang, dengan memberikan tilang terhadap sopir pick up dan himbuan kepada para penumpangnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan seperti yang erjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa. Insiden kecelakaan kendaraan bak terbuka yang digunakan mengnagkut penumpang sangat rentan sekali bahanya. Karena bisa mengakibatkan meninggalnya penumpang akibat diabaikannya factor keselamatan.

Namun demikian, masih ditemukan banyak pelanggaran tersebut khususnya di wilayah Blora. Melihat hal tersebut anggota Sat Lantas yang sedang melaksanakan kegiatan razia rutin di Jalan A. Yani Blora, sigap melakukan tindakan.

”Kami berikan tilang (terhadap sopir pik up) karena menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan tindakan ini, agar tak ada lagi truk terbuka mengangkut orang,” kata Kanit Laka IPDA Zainal Arifin mewakili Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan, S.H S.I.K.

Dikatakan, penilangan terhadap pick up bawa membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari menumpang. Saat razia, masih ada truk bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Hal ini, memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan. Sebab, di Blora warga pedesaan banyak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama rombongan.

Padahal ini, melanggar Pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Oleh karena itu kami akan tindak tegas kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut manusia.” Jelasnya.

Pihaknya akan terus melaksanakan penindakan secara tegas terhadap para pengendara lainnya yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran.(Arif/Aras)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi