Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (20 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (20 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (21 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 November 2018, 12:24 WIB 2,188 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Temuan APK Dipasang di Area Pendidikan dan Tempat Ibadah

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Temuan APK Dipasang di Area Pendidikan dan Tempat Ibadah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Panwas Kecamatan Ngawen menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di lingkungan dilakukan sarana tempat ibadah dan juga area pendidikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwas Kecamatan Ngawen Oktaviano Susilo pada hari Minggu (04/11/2018) saat di jumpai di kantornya yang berada di kelurahan Punggursugih.

Panwas Kecamatan Ngawen menemukan salah satunya yang berada di desa Bradag, kecamatan Ngawen sejumlah APK di pasang di Area sekolah dasar Negeri Bradag  dan juga berdekatan dengan Mushola Desa Bradak. Rt 01/Rw 01.

” Temuan ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sehingga kami tidak segan – segan untuk mencopotannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Susilo juga mengungkapkan Dasar yang mendasari Panwas kecamatan Ngawen melaksakan itu selain dari intruksi Bawaslu Kabupaten juga salah satu pointnya Keputusan Bupati Blora Nomor : 273 / 543 / 2018 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Blora

” Disana Sangat Jelas menyebutkan pemasangan alat peraga Kampanye harus berjarak 25 meter dari Pusat Pemerintahan, Tempat Ibadah dan Sarana Pendidikan, merupakan keputusan Bupati Blora terbaru tgl 27/9/2018,”jelasnya.

” Jadi Pemasangan APK yang melanggar ketentuan dan sudah ditertibkan, dan sudah di data dan langsung di buatkan berita acaranya untuk di laporkan di Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya ( Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi