Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (9 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 11 April 2020, 23:20 WIB 1,650 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Terciduk Pemuda Patoloan Diduga Bandar Shabu di Hotel Srikandi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Terciduk Pemuda Patoloan Diduga Bandar Shabu di Hotel Srikandi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Seruan pemerintah agar tidak beraktivitas di luar rumah saat wabah Corona (COVID-19), tampaknya masih tidak dituruti masyarakat terutama pemuda.

Seperti yang terjadi di jalan Pramuka Hotel Srikandi pemuda dari Dusun Trikora Desa Patoloan Kecamatan Bone-Bone Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan (Sulsel). Iwan (29) terciduk dikamar hotel Srikandi yang diduga bandar shabu, Sabtu dini hari (11/4/2020). Pemuda tersebut diciduk Satresnarkoba Polres Lutra atas laporan dan informasi masyarakat.

Satresnarkoba Polres Lutra yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande langsung beraksi dengan anggotanya melakukan penangkapan dan berhasil mrngamankan tersangka yang diduga bandar Shabu.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis shabu 1,17 gram dan satu buah kaca pireks, satu unit handphone milik tersangka Iwan.

“Di kamar hotel Srikandi kami amankan barang bukti berupa 1,17 gram shabu, 1 buah kaca pireks dan 1 handphone,” kata Ferasmus Rande.

Dalam kasus ini, Iwan digelandang ke Mapolres Lutra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan Iwan, akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi