Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (10 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 07 September 2022, 22:36 WIB 2,703 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dugaan Penyimpangan Proyek Pengaspalan Jalan, LSM GERAK Bakal Laporkan ke Kejari

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Penyimpangan Proyek Pengaspalan Jalan, LSM GERAK Bakal Laporkan ke Kejari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO-INFODESANEWS.COM, Dugaan penyimpangan dan kurangnya transparansi dalam pengerjaan proyek pengaspalan di Jalan Kyai Mojo Semanggi Pasar Kliwon Surakarta membuat LSM GERAK ( Gebrakan Rakyat Anti Korupsi ) gerah. Bahkan LSM lintas nasional ini akan melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.

Dalam penyampaiannya kepada media, Ketua Harian LSM Gerak Moch Sulistyo Saksono ( lies beegees-red) mewakili ketua umumnya Agus Harsono, SH mengatakan bahwa sejak awal pihak kontraktor sudah tidak konsisten yaitu mengenai Perpres no 70 tahun 2012 sebagai pengganti Perpres no 54 tahun 2010 yang diwajibkan atas pemasangan plakat/papan nama pada lokasi proyek yang didanai oleh negara dan Undang2 nomer 14 pasal 15 huruf(d) tentàng Keterbukaan Informasi Publik. “Atas desakan warga akhirnya baru kemarin dari pihak kontraktor memasang papan nama kegiatan proyek,” ujarnya.

Namun kata Sulistyo, dalam papan nama tersebut proyek DAK yang bersumber dari APBD tahun 2022 ini tidak ada Volume yang tertera, hanya nilai kontrak senilai RP 3937.500.000.00. “Dengan disembunyikan Volume berarti dari pihak kontraktor tidak transparan atas proyek yang dikerjakan,” tegasnya. (Tyo/Pan/Red Slo)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi