Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (3 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (3 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (5 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (7 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (8 jam yang lalu)
INFODESA 28 Agustus 2022, 16:23 WIB 1,223 PDF

Terkait Surat Edaran Pemotongan Gaji ASN, Ketua LAPAAN BRM Kusumo Putro Menilai Itu Hanya Modus Belaka dan Terselubung

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Terkait Surat Edaran Pemotongan Gaji ASN, Ketua LAPAAN BRM Kusumo Putro Menilai Itu Hanya Modus Belaka dan Terselubung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SUKOHARJO – INFODESANEWS, Himbauan Gerakan beli beras Sukoharjo bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digulirkan melalui Surat Edaran (SE) Sekda Sukoharjo, khususnya dikalangan guru dinilai pemaksaan terselubung lantaran beredar draft pemberian kuasa kepada bank yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan gaji.

Temuan draft itu diungkap oleh Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, dimana inti daripada isi draft yang beredar tanpa didahului sosialisasi itu, menyebut bahwa ASN diminta memberikan kuasa kepada BPD Jateng cabang Sukoharjo untuk menerima dan mendebet rekening gaji/ Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Besaran gaji atau TPP yang dipotong guna pembayaran beras dari program Gerakan Beli Beras Sukoharjo itu sebesar Rp165.000. Potongan gaji selanjutnya disetor kepada pemasok beras yakni CV. SB. Dalam draft itu, para ASN (guru-Red) juga diminta melampirkan foto copy KTP dan buku tabungan Bank Jateng.

“Dalam hal ini kami menyoroti temuan beredarnya draft itu dikalangan guru khususnya SMP, baik itu guru ASN maupun P3K, dan kemungkinan, ini juga beredar di semua ASN yang ada di Sukoharjo. Draft itu beredar di kalangan guru dua hari lalu (Kamis-Red),” kata Kusumo, Sabtu (27/8/2022).

Menurutnya, draft pemberian kuasa potong gaji dikirim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo kepada bendahara gaji, bukan kepada masing-masing kepala sekolah yang jelas memiliki kewenangan. Hal ini kata Kusumo, sangat melanggar etika.

“Kemudian, munculnya nama satu CV sebagai pemasok beras. Ini makin menguatkan dugaan kami bahwa CV itu sengaja dibuat untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya bekerjasama dengan BUMP (Badan Usaha Milik Petani) untuk menyerap beras hasil panen petani,” ujarnya.

Kusumo menilai, eksekutif sulit mengelak anggapan terpenuhinya unsur pemaksaan secara institusi kepada ASN dibawah pengaruh kekuasaan pejabat, dalam hal ini, masing-masing kepala dinas yang berperan.

“Draft pemberian kuasa potong gaji itu pemaksaan halus kepada bawahan namanya. Nggak mungkin para guru itu menolak di potong gajinya untuk beli beras. Misalnya ada yang menolak, apa ada jaminan mereka tidak dimutasi ke tempat yang jauh terpencil,” ujarnya.

Dalih himbauan potong gaji untuk menyerap hasil panen petani lokal, menurut Kusumo hanya sekedar modus belaka. Padahal sudah jelas tidak mungkin ada yang berani menolak himbauan itu. Apalagi dalam draft itu tidak dicantumkan batas waktu berlakunya program Gerakan Beli Beras Sukoharjo.

“Dengan tidak adanya batas waktu pelaksanaan program, maka para ASN ini bisa jadi sampai menjelang pensiun pun masih akan terus dipotong gajinya. Jika terjadi gagal panen, siapa yang menjamin CV itu tidak akan membeli beras dari luar Sukoharjo untuk dijual kepada ASN,” tegasnya.

Ditambahkan, nuansa gesekan kepentingan sangat kental rasanya antara pejabat yang berbisnis bekerjasama dengan CV. Caranya memanfaatkan posisinya untuk menekan ASN dibawahnya. “Oleh karenanya, kami akan terus memantau, jika dalam prosesnya terdapat banyak pelanggaran, maka kami akan mengambil tindakan,” tandasnya. (Panut JP / Sapto/ Red Slo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi