Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (18 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (22 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (22 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 13 Desember 2018, 14:28 WIB 612 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tersangka Kasus Suap Agus,BN Beberkan Aliran Dana

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tersangka Kasus Suap Agus,BN Beberkan Aliran Dana
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung, gelar sidang lanjutan kasus fee Proyek Infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. yang menyeret nama Bupati Nonaktif Zainudin hasan. dengan agende pembacaan dakwaan terhadap tersangka.

Berita yang kami kutib dari Lnews.co, Tersangka kasus suap fee proyek infrastruktur di kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Agus Bhakti Nugroho didakwa telah melangar pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dan Rini Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis siang (13/12/18).

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Ujar Jaksa.

Sebelum membacakan pasal tersebut Jaksa membeberkan ploting proyek dari tahun 2016 sampai 2018 yang dibagikan Dinas PUPR atas perintah Zainudin Hasan ke sejumlah orang, mulai dari kontrator, legislator sampai wartawan.

“Total setoran proyek yang dipungut Zainudin Hasan melalui terdakwa ABN, mulain dari tahun 2016 sampai 2018 sebesar 72,7 Milyar rupiah.” Tukas Rini Yanti. (Sg/aka)

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi