Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 Januari 2018, 23:12 WIB 1,617 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Terungkap Temuan Yang Ada Di Dinas Cipta Karya Tahun Anggaran 2016.

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Terungkap Temuan Yang Ada Di Dinas Cipta Karya Tahun Anggaran 2016.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Purwakarta, Infodesanews.com – Penggunaan anggaran Kabupaten Purwakarta belum memperlihatkan kepatuhan dan ketaatan, ini terbukti dari adanya temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat di beberapa dinas. Salah satu contohnya di dinas Cipta Karya dan Tataruang yang sekarang menjadi Dinas Tataruang dan Permukiman

“Baru dalam pekerjaan dengan nilai dua ratus juta saja masih kurang optimal, kan semestinya ketika selesai kegiatan, PPK dan yang menerima hasil pekerjaan lebih teliti dalam melakukan pembayaran study kelembagaan pengelolaan air,” tegas Elik Riwayadi di sekertariat BPAN Purwakarta, rabu (10/1).

Elik yang juga anggota Garuda Sakti ini membeberkan beberapa temuan yang ada di Dinas Cipta Karya tahun anggaran 2016.

“Masa, dalam kajian teknis dan naskah akademisi revisi Perda IMB memasukan nama-nama yang tidak terlibat dalam pekerjaan, bahkan tidak mengenal nama PT nya, dan banyak lagi dugaan akal-akalan oknum dinas.” Tegasnya

Hal itu sudah jelas melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres nomor 4 tahun 2015, pasal 49 ayat 7 poin D, lampiran 111 bagian B angka 1 huruf f. beber Elik.

Perlu diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sangatlah jelas, tidak bisa menggunakan keuangan negara semaunya, karena harus dipertanggungjawabkan, khususnya mempertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 10 menyatakan “Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana. Kami dari Badan Peneliti Aset Negara sepakat dengan penegakan aturan, dan pihak dinas terkait harus menjalankan rekomendasi dari BPK terkait sanksi kepada PPK.” Kata Elik tegas bersama tim BPAN

Lebih jauh, dalam waktu dekat kami dari Garuda Sakti bersama BPAN akan mempertanyakan secara resmi tentang rekomendasi tindak lanjut BPK RI perwakilan Jabar, apakah ditindak lanjuti atau tidak oleh dinas terkait.

Saat dikonfirmasi kepada PPK, Rian membenarkan atas temuan tersebut, namun sudah ada pengembalian.

“Benar ada, dan sudah dikembalikan ke kas negara,” kata Rian selaku PPK dikantornya. (10/1).

Lanjutnya, Rian juga menjelaskan kalau air PDAM belum menyentuh ke desa, masih di kota-kota, sedangkan sumber mata air banyak tapi belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk masyarkat.

“Kegiatan itu untuk membentuk kelembagaan khusus di desa untuk mengelola air, adapun waktu kegiatan study yaitu dua bulan.” jelasnya

Menurutnya, ini memberikan masukan kepada Pemda, selama ini pengelolaan air bersih masih terfokus di desa-desa jadi agar mempunyai kekuatan hukum ketika sumber mata air di desa A dan bisa dimanfaatkan di desa B. Paparnya

“Dan tahun 2018 masih melakukan kajian kelembagaan, belum ke pelaksanaan kegiatan hasil study.” Ujar Rian

Nanti saja lah yah kita ngobrol lagi, sayanya agak sibuk nih mau kelapangan ada dari polres.

“Hari ini ada tiga acara, diantaranya dengan kepolisian karena ada permasalahan.” Tutupnya. (Asep)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi