Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (26 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (1 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (5 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (6 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (7 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (13 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (23 jam yang lalu)
INFODESA 03 Juli 2023, 07:45 WIB 2,704 PDF

Tidak Bisa Lari !!! Polisi Ciduk 52 Sepeda Motor

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tidak Bisa Lari !!! Polisi Ciduk 52 Sepeda Motor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS | Masyarakat akhir – akhir ini kembali resah karena adanya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati masuk wilayah Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kota.

Foto Dukumentasi : 52 motor  diamankan

Tanggap akan hal tersebut, Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada Minggu (2/7/23) dini hari tadi.” Dalam penindakan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri dan melibatkan 55 personel gabungan.

“Disinilah, kami melakukan operasi penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot brong.” ujar Kasat Lantas saat diwawancarai awak media.

Kompol Asfauri menambahkan untuk aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. “Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.

“Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan himbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar.

Disisi lain, Kasat Lantas menyebut bahwa sepeda motor yang ditahan sementara bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl. P. Sudirman No. 73 Pati”, cetus Kompol Asfauri.(@Gus Kliwir)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi