Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (9 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (18 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (18 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 20 Agustus 2022, 17:13 WIB 2,701 PDF

Tidak Standar, Kereta Kelinci Distop Kasatlantas Pati

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tidak Standar, Kereta Kelinci Distop Kasatlantas Pati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Kasatlantas Polres Pati AKP Endah Setianingsih SH. MM di dampingi KBO Satlantas Ipda Muslimin dan Kanit Gakkum Ipda Inung Hesti hari ini melaksanakan kegiatan penindakan secara humanis dan menghimbau bagi supir kereta kelinci atau odong-odong yang membawa penumpang anak- anak serta ibunya.

“Kemudian, himbuan dan antisipasi ini bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi anak-anak beserta ibunya .” karena kereta kelinci atau odong-odong tersebut tidak sesuai standar.” akhirnya para penumpang di pindahkan di minibus.

Dalam penindakan tersebut awal untuk mencegah terjadinya laka lantas dan melindungi keselamatan bagi para penumpang kereta kelinci atau Odong-odong.

Tak hanya itu,  Satlantas Polres Pati yang sudah bekerja sama dengan Organda Kabupaten Pati telah menyiapkan beberapa kendaraan minibus untuk memindahkan para penumpang kereta kelinci serta odong-odong dan diantar kembali ke rumah atau tempat asal mereka, sehingga tidak ada penumpang yang terlantar.

Maka berlangsungnya kegiatan penindakan ini terhadap kereta kelinci serta odong-odong akan terus dilaksanakan secara konsisten oleh Kasatlantas Polres Pati bersama dengan Dishub Kabupaten Pati, dalam rangka melindungi masyarakat supaya tidak menjadi korban kecelakaan,” kata Kasatlantas Polres Pati saat diwawancarai Awak Media, Sabtu (20/8/22).

Lanjut, AKP Endah Setianingsih SH. MM menambahkan bagi para penumpang kereta kelinci dan odong-odong, kami himbau tetap waspada dan antisipasi terkait keselamatan dijalan.

Karena untuk mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan terjadinya konflik sosial antara pengusaha angkutan penumpang umum dengan pengusaha, pemilik kereta kelinci maupun odong-odong.

Untuk kereta kelinci, odong-odong yang dirakit secara ilegal tanpa melalui uji type.” sehingga tidak memenuhi syarat keselamatan dan sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Bagi kereta kelinci ditindak tegas merupakan bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan ibu-ibu supaya mereka terhindar dari kecelakaan lalu lintas.

Untuk para penumpang kereta kelinci, odong-odong tidak ada jaminan asuransi.” karena sudah di modifikasi atau merakit secara ilegal merupakan tindak kejahatan,” ucap AKP Endah Setianingsih SH. MM.

Sementara itu, di dalam Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait PP No. 80 tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan di jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas angkutan jalan.

“Dengan demikian, kami lanjutkan atas perintah Sprint Kapolres Pati No : Sprint/954/VIII/HUK.6.6./2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang perintah Penindakan terhadap Kereta Kelinci dan odong-odong di wilayah hukum Polres Pati,” tandasnya.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi