Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (9 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 06 Januari 2018, 09:03 WIB 2,212 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Purwokerto

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk di Purwokerto
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

PURWOKERTO, Infodesanews.com – Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun menyatakan Timnya yang tergabung dalam anggota Satuan Reserse Kriminal, menangkap tiga orang pengedar uang palsu. Kasus uang palsu itu terungkap berkat laporan masyarakat yang diterimanya.

                

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres saat  merilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu Jumat. (5/12) di Markas Polres Banyumas.


“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap tiga pelaku,” katanya


Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku peredaran uang palsu terdiri atas JA (58), warga Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Mad (54), warga Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Banyumas, dan Jum (45), warga Desa Sambilulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.


“Mereka ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan,” jelasnya.


Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 132 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tersangka JA serta 1.107 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dari tersangka Mad dan Jum.


Selain itu, petugas juga mengamankan 800 lembar mata uang ringgit pecahan 100 ringgit, tiga unit telepon seluler, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan ketiga pelaku untuk mengedarkan uang palsu.


Menurut Kapolres modus operandi yang dilakukan, yakni JA membeli uang palsu dari Mad dengan perbandingan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000 mendapatkan tiga lembar uang diduga palsu pecahan Rp100.000.


“Uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu tersebut diperoleh Mad dari Jum,” tambahnya


Terkait dengan perbuatan tersebut, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Ar/Parsito)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi