Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (4 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (6 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (8 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (8 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu)
INFODESA 11 Juni 2021, 14:30 WIB 847 PDF

Tim Banggar DPRD Lamsel Minta Dinsos Lebih Ketat Dalam Pengawasan Penyaluran BPNT

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Banggar DPRD Lamsel  Minta Dinsos Lebih Ketat Dalam Pengawasan Penyaluran BPNT
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, dari fraksi Golkar,Agus Susanto, meminta Dinas Sosial agar lebih membuyakan budaya lokal dengan memanfaatkan dan menunjuk distributor yang ada di Lampung Selatan,

“Saya lihat, ternyata banyak yang bekerja di BPNT ini orang-orang dari luar Lampung Selatan. Ada juga yang dari Lampung Selatan, tapi hanya sub nya saja,” kata dia.

Menurutnya dengan menggunakan distributor lokal maka secara tidak langsung dapat membantu perekonomian masyarakat Lampung Selatan sendiri,

“Coba memanfaatkan potensi yang ada di Lampung Selatan ini. Dengan begitu tidak secara langsung masyarakat terangkat. Kita banyak potensi kok. Karena Lampung Selatan memiliki potensi pertanian yang luar biasa. Dari Pertanian, Peternakan dan sayur-sayuran di Lampung Selatan ini ada, mungkin kita hanya butuh buahnya saja,” ujar Agus yang juga wakil ketua II DPRD setempat saat Rapat Pembahasan Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Lampung Selatan, Ta-2020.

Sementara itu Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, H, Hendriy Rosyadi meminta Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, lebih proaktif lagi tentang pengawasan terhadap distributor dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

“Kita berharap Dinas Sosial lebih proaktif lagi melakukan pemantauan dan kontrol terhadap distributor yang mengalirkan BPNT ke e-warung.”kata dia.

Menurutnya itu wewenang eksekutif melakukan pengawasan langsung,

“Kami sebagai legeslatif mengawasi eksekutif yang selanjutnya eksekutif mengawasi langsung. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.” Kata pentolan PDI-Perjuangan itu saat memimpin rapat pembahasan Raperda Pertanggungajawaban Pelaksanaan APBD Lampung Selatan,Ta-2020 di Rumah Dinas Ketua DPRD setempat, Kamis (10/06/2021).

Dia juga menghapkan agar para distributor ataupun pemilik e-warung jangan mengambil keuntungan terlalu besar dari program bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, dia juga meminta Dinas Sosial untuk terus memonitoring para penyalur agar tidak terjadi lagi penyaluran BPNT dengan barang-barang yang kurang berkualitas, dari berasnya atau mungkin ada juga jumlah telurnya kurang, dagingnya, atau buahnya yang tak layak konsumsi.

“Karena kejadian seperti itu sudah kerap terjadi dan kami dengar. Maka kami minta Dinas benar-benar memantau agar penerima manfaat ini tidak dirugikan,”tegas Hendriy.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinsos Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dan monitoring dalam pendistribusian BPNT.

“Sejauh ini kita sudah melakukan kontrol dan terus memonitoring. Contohnya jika ada laporan dan kedapatan barang yang rusak kita langsung perintahkan untuk dikembalikan dan diganti. Ini terus kita koordinasikan di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. Kalau ada berasnya atupun barang lainnya yang tak layak kita langsung perintahkan kepada E-warung untuk ganti,” kata dia.

Dia juga mengatakan, bahwa pemilik E-warung berhak untuk mengganti distributor yang dinilai tidak layak mendistribusikan bantuan,

“Kalau tidak mau diganti, itu kita suruh E-warung buat putus kontraknya dengan penyalur itu. Warung silahkan kalau mau ganti. Mau sebulan sekali juga bisa diganti,” tegas Dulkahar. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi